Fikih Riba (Bag. 6): Perbedaan Antara Jual Beli dan Riba
Sejatinya, Islam begitu menjaga hak-hak manusia. Mulai dari agama, harta, jiwa, kehormatan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, harta tidak dikesampingkan, bahkan termasuk hal yang diurgensikan. Islam tidak menutup mata dari kezaliman-kezaliman yang berbentuk harta. Berangkat dari hal tersebut, di antara bentuk kezaliman pada harta adalah riba. Allah Ta’ala berfirman,
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Sedikit banyaknya, perlu diketahui tentang perbedaan jual beli dan praktik riba. Apakah bisa disamakan antara jual beli dan riba? Tentu jawaban yang terlintas adalah tidak akan bisa. Karena nash-nash di dalam Al-Qur’an telah menjelaskan akan hal tersebut. Di antaranya adalah ayat di atas yang menunjukkan secara jelas perbedaan antara riba dan jual beli.
Dahulu, orang-orang Arab di masa Jahiliyyah menganggap tidak ada bedanya antara praktik riba dengan jual beli biasanya. Menurut mereka, sama saja antara keduanya. Sebagaimana yang dihikayatkan di dalam Al-Qur’anul Karim, Allah Ta’ala berfirman,
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam Fathul Qadir disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah,
غالِبُ ما كانَتْ تَفْعَلُهُ الجاهِلِيَّةُ أنَّهُ إذا حَلَّ أجْلُ الدَّيْنِ قالَ مَن هو لَهُ لِمَن هو عَلَيْهِ: أتَقْضِي أمْ تُرْبِي ؟ فَإذا لَمْ يَقْضِ زادَ مِقْدارًا في المالِ الَّذِي عَلَيْهِ وأخَّرَ لَهُ الأجَلَ إلى حِينٍ.
“Kebiasaan yang paling sering dilakukan oleh masyarakat Jahiliyah adalah apabila utang telah jatuh tempo, pemberi utang akan berkata kepada pengutang, ‘Apakah engkau ingin membayar utang sekarang atau menambah utang?’ Jika ia tidak membayar utang, maka akan ditambahkan sejumlah harta pada utang yang menjadi tanggungannya, dan akan ditangguhkan tempo pembayarannya sampai waktu tertentu.”
Inilah di antara bentuk transaksi riba Jahiliyah yang terlarang di dalam syariat Islam.
Perbedaan antara jual beli dan riba
Sebagaimana yang telah disebutkan bahwasanya jual beli dan riba terdapat perbedaan, dan tidak sama antara jual beli dan riba. Berikut ini perbedaan antara jual beli dan riba [1]:
– Jual beli hukumnya adalah halal yang dengannya seseorang akan mendapatkan ganjaran pahala jika jujur dalam jual belinya; sedangkan hukum riba adalah haram dan pelakunya akan mendapatkan dosa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، فإنْ صَدَقا وبَيَّنا بُورِكَ لهما في بَيْعِهِما، وإنْ كَذَبا وكَتَما مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِما.
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan barang), maka akan diberkahi jual beli keduanya. Namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka akan dihapus keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Muslim)
– Jual beli adalah menukar antara barang dengan nominal harga; sedangkan riba adalah tambahan atas nominal ketika jatuh tempo pembayaran dan terjadi ketidakmampuan melunasi.
– Jual beli merupakan pertukaran manfaat atas dasar kerelaan kedua belah pihak; sedangkan riba adalah bentuk pemanfaatan orang kaya terhadap kebutuhan dan ketidakmampuan orang miskin untuk melunasi dan seringkali tidak ada kerelaan ataupun keridaan dari pihak peminjam.
Dalam riba, secara umum memang orang kaya yang memiliki peran lebih besar, adapun peminjam datang dari orang miskin. Andaikan riba diperbolehkan, maka orang-orang kaya akan semena-mena mengambil harta orang-orang miskin.
– Keuntungan dalam jual beli adalah imbalan atas usaha dan kerja keras dalam perdagangan, penjualan, dan sebagainya. Sedangkan keuntungan dalam riba adalah imbalan atas waktu semata; sehingga tidak memiliki pengganti yang diakui secara syar’i (seperti barang atau manfaat), serta tanpa usaha dan tanpa kerja keras.
– Penjual dan pedagang bisa untung dan bisa rugi; sedangkan pelaku riba keuntungannya pasti dan terjamin, bahkan dapat terus bertambah seiring bertambahnya waktu dan tidak butuh dengan kerja. Sehingga ini akan menjadi kebiasaan yang merusak masyarakat. Ibnu Asyur berkata,
أنَّ في تَعاطِي الرِّبا ما يَمْنَعُ النّاسَ مِنِ اقْتِحامِ مَشاقِّ الِاشْتِغالِ في الِاكْتِسابِ؛ لِأنَّهُ إذا تَعَوَّدَ صاحِبُ المالِ أخْذَ الرِّبا خَفَّ عَنْهُ اكْتِسابُ المَعِيشَةِ، فَإذا فَشا في النّاسِ أفْضى إلى انْقِطاعِ مَنافِعِ الخَلْقِ؛ لِأنَّ مَصْلَحَةَ العالَمِ لا تَنْتَظِمُ إلّا بِالتِّجارَةِ والصِّناعَةِ والعِمارَةِ.
“Sesungguhnya dalam praktik riba terdapat sesuatu yang menghalangi manusia untuk terjun menanggung kesulitan bekerja dan berusaha mencari penghasilan. Karena apabila pemilik harta terbiasa mengambil riba, maka menjadi ringan baginya (untuk tidak bersusah payah dalam) mencari penghidupan. Apabila hal ini meluas di tengah manusia, maka akan berujung pada terputusnya berbagai kemanfaatan bagi makhluk; sebab kemaslahatan dunia tidak akan teratur kecuali dengan perdagangan, perindustrian, dan pembangunan.” (At-Tahrir wat Tanwir)
– Jual beli bersifat umum dan mencakup seluruh jenis barang, sedangkan riba pada masa ini pada dasarnya berkaitan dengan uang semata, dan berdiri di atas prinsip melahirkan uang dari uang, yang bertentangan dengan tujuan uang sebagai alat penilai barang.
– Jual beli memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan riba mengeksploitasi manusia; bahkan para pelaku riba terkadang menciptakan kebutuhan, lalu mengeksploitasinya.
– Jual beli mendorong kemakmuran dan menghidupkan perekonomian, sedangkan riba merusak perekonomian.
– Riba menimbulkan perselisihan, kebencian, kedengkian, dan permusuhan di antara manusia. Hal ini tidak terdapat dalam jual beli, karena asal dalam jual beli adalah pertukaran yang adil, serta disyaratkan adanya keseimbangan dan keadilan antara nilai dan barang semampu mungkin.
Wallahu a’lam.
[Bersambung]
***
Depok, 29 Rajab 1447/ 18 Januari 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
Referensi:
- Ibnu ʿĀshūr, Muḥammad al-Ṭāhir. At-Taḥrīr wa at-Tanwīr. Diakses melalui Al-Bāḥits al-Qur’ānī.
- Asy-Syawkānī, Muḥammad bin ʿAlī. Fatḥ al-Qadīr al-Jāmiʿ bayna Fannay ar-Riwāyah wa ad-Dirāyah min ʿIlm at-Tafsīr. Diakses melalui Al-Bāḥits al-Qur’ānī.
- Alukah. Al-Farqu bayna al-Bayʿ wa ar-Ribā. https://www.alukah.net/sharia/0/80541/
Artikel asli: https://muslim.or.id/111683-fikih-riba-bag-6.html